Profil - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
Sejarah Singkat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Setda Kabupaten Bantul
Telp. : (0274) 2810074
Email : bpbj@bantulkab.go.id
Website : http://www.ulp.bantulkab.go.id
KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Mujahid Amrudin, S.IP / Pembina Tk. 1 ( IV/b )
NIP. 197005111998031002
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
2. Pengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pada bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
6. Penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah pada bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
7. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
8. Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
9. Pelaksanaan ketatausahaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
10. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Susunan Organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari:
A. Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
;
SUBKOORDINATOR
KELOMPOK SUBSTANSI PENGELOAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Supandri, SE / Penata Tk I ( III/d )
NIP. 196810281990031008
Tugas
Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
3. Pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
5. Pelaksanaan persiapan dan pemilihan penyedia barang/jasa;
6. Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
7. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pada bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
8. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
9. Penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
10. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Kelompok Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
SUBKOORDINATOR
KELOMPOK SUBSTANSI PENGELOAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Arki Yudha Arsono, S.Pi, M.M.G., M.URP / Penata ( III/c )
NIP. 198606132010011008
Tugas
Kelompok Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
3. Pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan infrastrukturnya;
4. Pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
5. Fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
6. Pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
7. Fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
8. Pelaksanaan bimbingan teknis pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
9. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
10. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
11. Penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah di bidang layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
12. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
SUBKOORDINATOR
KELOMPOK SUBSTANSI PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Sunarto, SST, MH / Penata ( III/c )
NIP. 197303071995031001
Tugas
Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
3. Pelaksanaan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah;
4. Pelaksanaan pengelolaan sumberdaya keahlian pengadaan barang/jasa;
5. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
6. Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
7. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan;
8. Pelaksanaan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
9. Pelaksanaan pembinaan personil dan pengembangan sistim insentif personil Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
10. Penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi serta advokasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
11. Pelaksanaan bimbingan teknis pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
12. Pelaksanaan ketatausahaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
13. Fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian;
14. Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
15. Pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
16. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa; dan
17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.