Sekretariat Daerah merupakan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya dituangkan secara konkrit dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul.
Kedudukan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Bantul.
Tugas Pokok
Sebagai unsur staf, maka tugas dan kewajiban Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Fungsi
Sekretariat Daerah memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis dalam menjalankan roda Pemerintahan, antara lain :
- Mempersiapkan rumusan kebijakan di bidang organisasi dan tatalaksana Satuan Kerja Perangkat Daerah, kepegawaian, peratu-ran daerah dan berbagai aturan pelaksanaannya, pemerintahan umum, pemerintahan desa, kerjasama dan pengembangan potensi daerah, administrasi pembangunan, umum dan kehumasan serta protokoler.
- Mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah dalam rangka perumusan kebijakan.
- Memberikan arahan untuk pelaksanaan kebijakan kepada dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Tujuan
- Terumusnya bahan kebijaksanaan, penyusunan program, petunjuk teknis, terpantaunya penyelenggaraan dan pengembangan otonomi daerah, pemerintahan daerah, pemerintahan desa serta penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi terwujudnya peraturan perundang-undangan.
Sasaran
- Terlaksananya pembinaan dan pengembangan otonomi daerah, pemerintahan daerah, perangkat daerah serta penyelenggaraan administrasi pertanahan.
- Terlaksananya fasilitasi dan pemberdayaan pemerintahan desa.
- Terlaksananya produk hukum daerah, telaahan hukum, pemberian bantuan hukum, pempublikasian dan pendokumentasian produk hukum.
- Terlaksananya bahan pembinaan pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan rakyat.
- Terlaksananya bahan pembinaan perekonomian daerah.
- Terlaksananya sistim pengendalian administrasi pembangunan.
Kebijakan
- Meningkatkan sistim pemerintahan yang baik, bertanggung jawab dan bebas dari KKN, serta meningkatkan administrasi dan pelayanan kepada masyakarat.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa yang meliputi aspek kelembagaan, kemasyarakatan dan kemampuan desa.
- Penegakan supremasi hukum sehingga akan tercapai adanya keamanan dan ketertiban.
- Peningkatan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
- Peningkatan pemberdayaan pemuda dan peranan wanita.
- Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengembangan industri kecil dan menengah.
- Peningkatan kehidupan perekonomian masyarakat melalui penyertaan modal ke lembaga keuangan daerah.
- Meningkatkan efisiensi pembangunan daerah serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Program
- Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah.
- Peningkatan mutu pengawasan dan akuntabilitas aparatur.
- Peningkatan mutu pelayanan public.
- Pelayanan pertanahan
- Pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
- Pemberdayaan desa.
- Penyusunan, penegakan dan pembinaan hukum.
- Peningkatan Disiplin Aparatur
- Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
- Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
- Pengembangan kemitraan
- Pengembangan pemasaran pariwisata