Sekretaris Daerah
Sekretariat Daerah sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah, dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Asisten.
Membantu Sekretaris Daerah di bidang administrasi dan umum, yang membawahi :
- Asisten Pemerintahan
- Bagian Administrasi Pemerintahan
- Sub Bagian Otonomi Daerah,
- Sub Bagian Pemerintahan Umum,
- Sub Bagian Kerjasama.
- Bagian Administrasi Pemerintahan Desa,, terdiri atas :
- Sub Bagian Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa,
- Sub Bagian Lembaga Desa,
- Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Desa.
- Bagian Hukum, terdiri atas :
- Sub Bagian Produk Hukum,
- Sub Bagian Bantuan Hukum,
- Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Sub Bagian Pengendalian Kegiatan,
- Sub Bagian Analisis Kebijakan Pembangunan,
- Sub Bagian Administrasi dan Pelaporan Pembangunan.
- Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri atas :
- Sub Bagian Sarana Perekonomian
- Sub Bagian Produktivitas Perekonomian,
- Sub Bagian BUMD dan LKM .
- Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas :
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Pengadaan,
- Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,
- Sub Bagian Teknologi Informasi Pengadaan.
- Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat
- Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri atas,
- Sub Bagian Analisis dan Pengembangan Kesra,
- Sub Bagian Perumusan Kebijakan Kesra,
- Sub Bagian Monitoring dan Pelaporan Kesra.
- Bagian Organisasi, terdiri atas :
- Sub Bagian Kelembagaan,
- Sub Bagian Ketatalaksanaan,
- Sub Bagian Analisa Jabatan Aparatur.
- Bagian Umum, terdiri atas :
- Sub Bagian Tata Usaha,
- Sub Bagian Keuangan,
- Sub Bagian Rumah Tangga.
- Bagian Humas dan Protokol, terdiri atas :
- Sub Bagian Tata Laksana Acara;
- Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan,
- Sub Bagian Hubungan Masyarakat.