Organisasi

Sekretaris Daerah

Sekretariat Daerah sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah, dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Asisten.

Membantu Sekretaris Daerah di bidang administrasi dan umum, yang membawahi :

  • Asisten Pemerintahan
    1. Bagian Administrasi Pemerintahan
      1. Sub Bagian Otonomi Daerah,
      2. Sub Bagian Pemerintahan Umum,
      3. Sub Bagian Kerjasama.
    2. Bagian Administrasi Pemerintahan Desa,, terdiri atas :
      1. Sub Bagian Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa,
      2. Sub Bagian Lembaga Desa,
      3. Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Desa.
    3. Bagian Hukum, terdiri atas :
      1. Sub Bagian Produk Hukum,
      2. Sub Bagian Bantuan Hukum,
      3. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.

 

  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan
    1. Bagian Administrasi Pembangunan
      1. Sub Bagian Pengendalian Kegiatan,
      2. Sub Bagian Analisis Kebijakan Pembangunan,
      3. Sub Bagian Administrasi dan Pelaporan Pembangunan.
    2. Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri atas :
      1. Sub Bagian Sarana Perekonomian
      2. Sub Bagian Produktivitas Perekonomian,
      3. Sub Bagian BUMD dan LKM .
    3. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas :
      1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Pengadaan, 
      2. Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,
      3. Sub Bagian Teknologi Informasi Pengadaan.

 

  • Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat
    1. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri atas,
      1. Sub Bagian Analisis dan Pengembangan Kesra,
      2. Sub Bagian Perumusan Kebijakan Kesra,
      3. Sub Bagian Monitoring dan Pelaporan Kesra.
    2. Bagian Organisasi, terdiri atas :
      1. Sub Bagian Kelembagaan,
      2. Sub Bagian Ketatalaksanaan,
      3. Sub Bagian Analisa Jabatan Aparatur.
    3. Bagian Umum, terdiri atas :
      1. Sub Bagian Tata Usaha,
      2. Sub Bagian Keuangan,
      3. Sub Bagian Rumah Tangga.
    4. Bagian Humas dan Protokol, terdiri atas :
      1. Sub Bagian Tata Laksana Acara;
      2. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan,
      3. Sub Bagian Hubungan Masyarakat.