Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, selama 2 hari berturut- turut yaitu tanggal 1-2 September 2021 melaksanakan Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bantul, bertempat di Rumah Dinas Bupati Bantul.
Acara Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Disampaikan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi bagi kapanewon dan pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai (toko kelontong, warung, swalayan) mengenai pentingnya menjual barang yang legal yang telah membayar cukai yang ditetapkan pemerintah.
Narasumber yang dihadirkan antara lain dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta. Dari Narasumber tersebut diperoleh informasi bahwa NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang merupakan izin untuk menjalankan kegiatan. Wajib NPPBKC antara lain pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Juga dijelaskan bagaimana membedakan pita cukai yang asli dan yang palsu. Kegiatan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
-adm-