Berita

Rencana Implementasi Belanja Langsung Pengadaan (Bela Pengadaan) di Kabupaten Bantul

Rabu Pon, 3 Maret 2021 11:29 WIB   Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 266

foto
Rakor Rencana Implementasi Bela Pengadaan

Dalam rangka meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Bantul, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bantul menyelenggarkan Rapat Koordinasi Rencana Implementasi Belanja Langsung Pengadaan (Bela Pengadaan) di Kabupaten Bantul dengan OPD terkait pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Bapak Kepala Bagian LPBJ Kabupaten Bantul.

Bela Pengadaan ini diatur oleh Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018  dengan tujuan meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Bela Pengadaan ini merupakan Platform LKPP untuk memfasilitasi para pelaku UMK menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah dengan maksimal Rp 50 juta per paket atau transaksi. Dalam Bela Pengadaan pelaku usaha harus terdaftar dalam e-Marketplace. Kategori produk yang bisa dijual antara lain Alat Tulis Kantor, Souvenir, Makanan dan lain sebagainya. Aplikasi ini merupakan bagian dari Gerakan #BanggaBuatanIndonesia sebagai upaya Pemerintah untuk menanggulangi dampak COVID-19 terhadap kegiatan perekonomian, khususnya bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Kabupaten Bantul.